PROGRAM KERJA
RUKUN TETANGGA / RUKUN WARGA- 05
KELURAHAN MALAKASARI
KECAMATAN DUREN SAWIT
TAHUN 2012 - 2015
BAB I
PENDAHULUAN
1. UMUM
a. Rukun Tetangga/ Rukun Warga merupakan organisasi masyarakat di
Desa atau Kelurahan yang diakui dan dibina oleh Pemerintah
b. Dibentuknya Rukun Tetangga/ Rukun Warga (RT/RW) oleh Pemerintah
sangat diperlukan dalam kehidupan masyarakat karena dapat membantu memantapkan
dalam melestarikan nilai-nilai kehidupan yang telah ada dalam masyarakat;
meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas Pemerintahan, Pembangunan dan
kemasyarakatan serta menghimpun seluruh potensi swadaya masyarakat dalam usaha
meningkatkan kesejahteraan warga
c. Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat
diperlukan tingkat efisien dan efektifitas dalam penyelenggaraannya memerlukan
pengaturan, partisipasi warga, pembinaan dan program kerja yang tepat
dalam Rukun Tetangga/Rukun Warga (RT/RW) agar dapat berdaya guna dan berhasil
guna pencapaian tingkat kesejahteraan yang diharapkan
d. Rukun Warga -05 (RW-05)
termasuk wilayah Malakasari Kelurahan Malakasari, Kecamatan Duren Sawit terdiri
dari 16 (enam belas) Rukun Tetangga (RT) di dalamnya dihuni oleh ±106 Kepala
Keluarga (KK) dengan jumlah ±508 jiwa dan dengan berbagai keberagaman menjadi
pertimbangan dan perhatian tersendiri dalam setiap pembinaannya
e. Sejalan dengan apa yang telah diuraikan diatas maka Rukun Warga 05
Kelurahan Malakasari Kecamatan Duren Sawit perlu membuat Program Kerja sebagai
acuan dan pedoman bagi para Pengurus dalam upaya pelayanan kepada warga sesuai
peran masing-masing dan mampu bekerja sama serta menyatukan potensi diantara
para pengurus.
2. PENGERTIAN
a. Kepala Keluarga (KK) adalah penanggung jawab keluarga yang
secara kemasyarakatan terdaftar dalam Kartu Keluarga
b. Rukun Tetangga (RT) adalah lembaga kemasyarakatan yang terdiri
dari keluarga-keluarga dibentuk melalui musyawarah/ mufakat masyarakat dalam
lokasi tertentu guna membantu pelayanan pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan
c. Rukun Warga (RW) adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk
melalui musyawarah/mufakat Pengurus Rukun Tetangga dalam membantu menggerakkan
gotong-royong dan partisipasi masyarakat
d. Swadaya Masyarakat
adalah kemampuan dari suatu kelompok masyarakat dengan kesadaran dan inisiatif
sendiri kearah pemenuhan kebutuhan jangka pendek maupun jangka panjang yang
dirasakan dalam kelompok masyarakat itu
e. Gotong-royong adalah bentuk kerjasama yang spontan dan merupakan
budaya kerukunan warga bersifat sukarela antara warga yang insidental maupun
berkelangsungan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bersama baik material
maupun spiritual.
3. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud. Sebagai pedoman kerja bagi Pengurus Rukun Warga – 05
(RW-05) Sumberdandang Kelurahan Kebonsari.
b. Tujuan. Agar pelayanan yang berkualitas terhadap warga mampu
diwujudkan sehingga tujuan yang diharapkan dapat tercapai.
4. DASAR
a. Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1979
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pengaturan
Daerah Pembentukan Rukun Tetangga/Rukun Warga (RT/RW)
c. Peraturan Daerah Tingkat I yang bersangkutan mengenai
pembentukan Rukun Tetangga / Rukun Warga (RT/RW).
d. Hasil musyawarah/
mufakat dalam pertemuan yang diadakan pada tanggal 2 November 2014 yang
dihadiri oleh Tokoh masyarakat dan para Ketua Rukun Tetangga/Rukun Warga – 05 Malakasari
5. RUANG LINGKUP. Program Kerja Rukun Warga-05 (RW-05) Kelurahan Malakasari,
Kecamatan Duren Sawit disusun sebagai berikut:
a. PENDAHULUAN
b. PENGERTIAN
c. VISI dan MISI
d. FAKTOR YANG
MEMPENGARUHI
e. SUSUNAN ORGANISASI dan TUGAS
f. PELAKSANAAN KEGIATAN
g. SUMBER DANA
h. PENGENDALIAN dan PENGAWASAN
i. KESIMPULAN
j. PENUTUP
BAB II
VISI DAN MISI
Dengan mencermati tugas dan tanggung jawab Rukun Warga untuk
ikut membantu memantapkan pelestarian nilai kehidupan, melancarkan pelaksanaan
tugas pemerintahan dalam pembangunan dan menghimpun potensi swadaya masyarakat
maka ditetapkan Visi dan Misi Rukun Warga-05 Kelurahan Malakasari Kecamatan Duren
Sawit
6. VISI dan MISI
a. VISI.
Sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang memiliki motto “ Bersama kita bisa, Bekerja cerdas tanpa
banyak suara, Damai , Sejahtera , Aman
dan Sentosa” maka Visi yang dimiliki RW-05 adalah mampu menciptakan dan
mewujudkan warga masyarakat memiliki rasa kebersamaan yang tinggi sebagai
prasyarat terciptanya kerukunan, keutuhan ,kedamaian dan rasa aman untuk dapat
membangun masyarakat sejahtera
b. MISI.
1) Menghimpun warga dalam
menciptakan suasana yang penuh rasa gotong royong, kebersamaan, dan
kekeluargaan
2) Memperkokoh rasa Kesatuan
dan Persatuan warga RW-05 dan warga di luar lingkungannya
3) Memperjuangkan
kepentingan dan kesejahteraan warganya
4) Meningkatkan peran dan
partisipasi warga dalam menciptakan ketertiban dan keamanan wilayahnya
5) Meningkatkan tingkat
kesejahteraan hidup para warganya
BAB III
FAKTOR YANG MEMPENGARUHI
7. Pelaksanaan Program Kerja Rukun Warga-05 Kelurahan Malakasari Kecamatan Duren Sawit
sangat dipengaruhi oleh keadaan lingkungan yang berkembang dan tentunya
berpengaruh pada tingkat keberhasilan dalam pencapaian tujuan
a. FAKTOR DARI DALAM
1) Faktor manusia dan
jumlah penduduk.
2) Keterbatasan
finansial dan prasarana/ sarana yang dimiliki organisasi.
3) Kemampuan dan
kesungguhan Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
4) Kurangnya partisipasi
kehadiran warga pada setiap pertemuan bulanan.
b. FAKTOR DARI LUAR
1) Faktor letak dan
luasnya wilayah
2) Faktor perkembangan
sosial politik dan perkembangan lingkungan
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
8. Susunan Organisasi RW – 05 terdiri dari
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Bendahara
d. Seksi-seksi
1) Hubungan dan Pemberdayaan Masyarakat
2) Keamanan dan Ketertiban
3) Pemuda, Olahrga dan Seni
4) Pembangunan, Kebersihan dan Prasarana
Lingkungan
5) Pemberdayaan Perempuan/ PKK
6) Kesejahteraan dan Sosial
7) Keagamaan
8) Kepengurusan untuk Rukun Tetangga disesuaikan
dengan kebutuhan dan bila dipandang perlu
a. Rukun Tetangga
b. Anggota
Rukun Tetangga/Warga
9). Struktur Organisasi terlampir
10). Susunan Pengurus Rukun Warga 15
a. Dewan Penasehat :
1) Ketua
:
2) Anggota :
b. Kepengurusan :
1) KETUA
RW : ……………………………
2) SEKRETARIS :…………………………...
3) BENDAHARA : …………………………….
c. Seksi-seksi :
1) HUBUNGAN &
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT: ……………………
2) KEAMANAN &
KETERTIBAN :……………………….
3) PEMUDA, OLAHRAGA &
SENI : ……………………...,
4) PEMBANGUNAN,
KEBERSIHAN & SARANA LINGKUNGAN : …………...………………
5) PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
& PKK : NY. …………………………………………
6) KESEJAHTERAAN DAN
SOSIAL : ………………………………….
7) KEAGAMAAN : ……………………………………………………..
11. Tugas, Fungsi dan Kewajiban
a. KETUA RW
1) Tugas dan tanggung
jawab
a) Mampu memobilisasi potensi swadaya dan partisipasi anggota warga
di wilayahnya
b) Mampu memperlancar
tugas pokok Kelurahan dalam bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan
di wilayahnya
2) Fungsi
a) Koordinator dari pelaksanaan tugas-tugas Ketua Rukun
Tetangga
b) Menjembatani hubungan
antar Rukun Tetangga dan antar Rukun Warga terdekat lainnya serta antar
masyarakat dengan Pemerintah
3) Kewajiban
a) Memegang teguh dan mengamalkan serta mempertahankan 4 (empat)
pilar Negara yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika
dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
b) Menjalin hubungan
kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait
c) Mentaati segala peraturan Perundang-undangan
d) Membina dan mengawasi
kegiatan-kegiatan anggota dalam Rukun Tetangga
e) Menyelesaikan persilihan yang terjadi di wilayahnya
f) Menjaga norma dan etika serta menjadi suri teladan dalam kehidupan
bermasyarakat
g) Membantu Lurah dalam
pelaksanaan kegiatan Pemerintahan,Pembangunan, kesejahteraan, dan
Kemasyarakatan
b. SEKRETARIS
1) Pemutakhiran data warga termasuk status rumah
milik / rumah sewa
2) Pembuatan denah wilayah termasuk status rumah
yang berpenghuni atau kosong
3) Merumuskan program kerja dan rencana keuangan
4) Pembenahan sistem administrasi dan laporan
berkala
5) Mengadakan kegiatan inventarisasi penduduk
miskin, yatim piatu, balita, lansia, penyandang cacat dan bekas narapidana
6) Memberikan saran dan pendapat kepada Ketua
serta dapat mewakili Ketua dalam memimpin dan menghadiri rapat tertentu.
c. BENDAHARA
1) Melakukan kegiatan administrasi keuangan
2) Menyusun laporan keuangan secara rutin dan
berkala
3) Merencanakan alokasi keuangan sesuai pos yang
sudah dianggarkan
4) Disiplin, professional, transparan,
akuntabel,efektif dan efisien serta mampu memilih skala prioritas
d. SEKSI-SEKSI
1) HUBUNGAN DAN
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
a) Penarikan dan penyetoran iuran warga secara tepat waktu
b) Memotivasi warga untuk
aktif dalam kegiatan RT/RW
c) Menyerap masukan, keluh kesah dan aspirasi warga dengan tepat
dan cepat
d) Memberikan informasi
kepada warga secara tertulis atau lisan
e) Memberikan laporan baik secara lisan maupun tertulis kepada
Ketua secara rutin dan berkala
f) Mengadakan sosialisasi tentang program RT/RW dan
kebijakan-kebijakan dari Kelurahan atau Kecamatan
2) KEAMANAN DAN
KETERTIBAN
a) Penggunaan satpam untuk melakukan siskamling
b) Memberlakukan wajib
lapor kepada tamu yang menginap atau menetap sementara
c) Rumah kost diwajibkan melaporkan identitas penghuninya
d) Menyebarkan
brosur/pamflet tentang masalah yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban
e) Bersama Ketua menyelesaikan perselisihan antar anggota
masyarakat
3) PEMUDA, OLAHRAGA DAN
SENI
a) Memfasilitasi berdirinya dan membimbing kegiatan Karang Taruna
b) Memfasilitasi bakat
seni dan olahraga warganya
c) Menyelenggarakan dan mengikutsertakan lomba dan pertunjukkan di
bidang seni dan olahraga
d) Menyelenggarakan
kegiatan Hari Besar Nasional
e) Memfasilitasi dan menyelenggarakan Taman Bacaan/ perpustakaan
4) PEMBANGUNAN,
KEBERSIHAN DAN PRASARANA LINGKUNGAN
a) Merencanakan dan menyelenggarakan kerja bakti secara berkala
b) Pembuatan dan
pemeliharaan Gapura
c) Mengamati dan merencanakan kebersihan lingkungan
d) Perbaikan dan
pemeliharaan prasarana dan sarana
e) Perbaikan/ pemeliharaan penerangan/lampu jalan
f) Membuat pola pembangunan meliputi fisik dan pembiayaannya
5) PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
/ PKK
a) Mendorong dan memberikan dukungan kegiatan : posyandu bagi
balita dan lansia, senam lansia
b) Sosialisasi kesehatan
berkala kepada warga
c) Menyelenggarakan koperasi
d) Mengadakan kegiatan
keterampilan guna meningkatkan kesejahteraan warga.
e) Meningkatkan peranan wanita dalam mewujudkan Keluarga Sejahtera
f) Melakukan pembinaan dasawisma
g) Menyosialisasikan
program PKK Kelurahan dan pertemuan rutin bulanan
h) Kegiatan pengajian
mingguan ibu-ibu
6) KESEJAHTERAAN DAN
SOSIAL
a) Pengelolaan dana sosial seperti santunan kematian, kecelakaan,
sakit dan rawat inap warga.
b) Menyelenggarakan donor
darah dan khitanan massal
c) Menyelenggarakan fooging untuk pencegahan demam berdarah
d) Memfasilitasi dan
membantu warga dalam pengurusan Jamkesmas, E-KTP, Kartu Keluarga, dan PBB
7) KEAGAMAAN
a) Menyelenggarakan kegiatan hari-hari besar keagamaan
b) Menciptakan suasana
kekeluargaan, kerukunan dan toleransi antar umat beragama serta umat beragama
dengan pemerintah
c) Membina dan memfasiltasi kegiatan keagamaan
d) Membumikan nilai-nilai
agama dalam kehidupan
e) Meningkatkan peran dan fungsi tokoh agama serta tempat ibadah
e. KETUA RUKUN TETANGGA
1) Tugas dan Tanggung
Jawab
a) Membantu menjalankan tugas pelayanan pada masyarakat
b) Memelihara kerukunan
hidup masyarakatnya
c) Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mendorong
partisipasi, inspirasi,aspirasi dan swadaya murni masyarakatnya
d) Melaksanakan keputusan
musyawarah mufakat anggota
2) Fungsi
a) Mengkoordinir masyarakat dan kegiatannya
b) Menjembatani hubungan
antar sesama anggota masyarakat
c) Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan melalui langkah dan
kegiatan yang disepakati dalam musyawarah sesuai kondisi kebutuhan masyarakat
f. ANGGOTA RUKUN TETANGGA / RUKUN WARGA :
1) Berkewajiban turut serta melaksana hal-hal yang menjadi tugas
pokok dan turut secara aktif melaksanakan keputusan musyawarah Rukun Tetangga /
Rukun Warga.
2) Memiliki hak mengajukan usulan , pendapat dan memilih atau
dipilih sebagai pengurus Rukun Tetangga/ Rukun Warga (kecuali anggota yang
berstatus Warga Negara Asing).
3) Berkewajiban hadir dalam setiap pertemuan bulanan
BAB V
PELAKSANAAN
12. Pelaksanaan kegiatan.
a. Guna menjamin terwujudnya tujuan yang hendak
dicapai maka kegiatan harus selalu berorientasi kepada kepentingan warga
dan dapat dipertanggung jawabkan.
b. Kebijaksanaan yang ditetapkan terhadap
hal-hal yang bersifat mengatur, menetapkan segala sesuatu yang menyangkut
kepentingan warga dan menetapkan kebijaksanaan yang menjadi beban dan
memberatkan warga harus melalui musyawarah dan mufakat warga yang merupakan
kekuasaan tertinggi.
c. Dihadapkan dengan maksud dan tujuan
dibentuknya RT/ RW adalah
1) Pelestarian nilai-nilai luhur masyarakat, maka
kegiatan :
a) Menyelenggarakan pertemuan-pertemuan
b) Menyelenggarakan kegiatan keagamaan
c) Menyelenggarakan kegiatan kerja bakti
d) Menyelenggarakan kegiatan Hari Besar Nasional
2) Melancarkan pelaksanaan tugas pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan maka kegiatan :
a) Menyelenggarakan administrasi kependudukan
b) Menyelenggarakan kegiatan Kamtib
c) Menyelenggarakan pembinaan remaja, olahraga
dan seni
d) Menyelenggarakan kegiatan pemberdayaan
perempuan dan PKK
e) Memberikan bantuan kepada Pemerintah dalam
pelunasan PBB
f) Menyelenggarakan transparansi administrasi
keuangan
3) Menghimpun potensi swadaya masyarakat maka
kegiatan :
a) Mendorong partisipasi warga dalam penghimpunan
dana
b) Menggali sumber dana / donatur
13. Kalender kegiatan tahunan terlampir.
14. Denah lokasi RW 05 Kelurahan Malakasari
BAB VI
SUMBER DANA
15. Sumber Dana. Sumber-sumber pembiayaan untuk
biaya operasional, pengadaan sarana prasarana diperoleh dari :
a.
Swadaya dan gotong
royong warga
b.
Bantuan dan anggaran
Kelurahan serta Pemerintah Daerah
c.
Bantuan sah lainnya
yang bersifat tidak mengikat/ donatur
BAB VII
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
16. Pengendalian dan Pengawasan
a. Pengendalian. Mampu mencapai sasaran apabila
daya tangkap, tanggap dan reaksi warga terwujud dan adanya komunikasi timbal
balik antara Pengurus dan warganya
b. Pengawasan. Seharusnya melekat pada
setiap individu pengurus maupun warga dan dapat berfungsi serta berperan
aktif
BAB VIII
KESIMPULAN
17. Kesimpulan.
a. Keberagaman profesi, pendidikan dan tingkat
kehidupan sosial ekonomi serta kepadatan penduduk memerlukan perhatian khusus
dalam melakukan pembinaan
b. Hal tersebut diatas mempengaruhi moril dan
pada gilirannya akan mempengaruhi dukungan, partisipasi anggota warga pada
setiap keputusan yang akan diambil dalam musyawarah
c. Guna mencari jalan yang efektif dalam
melakukan pembinaan warga dan memperkecil faktor yang berpengaruh maka fungsi
pengendalian dan pengawasan menjadi penting
d. Kalender sebagai penjabaran dari Program kerja
dibuat sebagaimana lampiran
BAB IX
PENUTUP
18. Penutup. Demikian Program Kerja Rukun Warga 05
dibuat agar dapat memberikan hasil sesuai dengan yang diharapkan dan hal-hal
yang belum tercantum dalam program kerja ini akan diatur kemudian.
Dibuat di : Jakarta, 3 Januari 2014
Ketua Rukun Warga 05
Kelurahan Malakasari Kecamatan Duren Sawit
H. Zaenal Abidin